JAKARTA : PT. Kideco Jaya Agung menilai tidak ada kewajiban pembayaran utang sebesar US$1,9 juta kepada penggugat PT. Prima Traktor IndoNusa berkaitan dengan sewa menyewa alat berat Heavy Dumptruck (HD) dan Excavator.
"Tergugat I, PT. Kideco Jaya Agung tidak mungkin melakukan pembayaran uang sewa secara langsung kepada penggugat PT.Prima Traktor IndoNusa, tanpa ada persetujuan tergugat II PT. Gracemount Pesut Jaya," ungkap Efendi Lod Simanjuntak, Kuasa hukum penggugat PT. Kideco Jaya Agung dalam duplik yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (13/11/2012).
Dalam sengketa hukum perdata itu, PT. PrimaTraktor IndoNusa (penggugat) dan PT. Kideco Jaya Agung (tergugat) belum menyelesaikan kewajibannya atas jasa sewa menyewas alat berat tersebut, yang dituangkan dalam kesepakatan perjanjian kerjasama (Letter of Intent) yang ditandatangani antara penggugat PT. Prima Traktor IndoNusa Indonesia dengan tergugat I, PT. Kideco Jaya Agung dan tergugat II, PT. Gracemount Pesut Jaya yang dituangkan dalam ikatan kerjasama antara tergugat I, PT. Kideco Jaya Agung dengan PT. Gracemount Pesut Jaya terjadi pada 1 April 2009.
Dalam dupliknya, Efendi mengatakan tergugat I Kideco Jaya Agung membuat dan mengadakan perjanjian dengan tergugat II, PT. Gracemount Pesut jaya mengenai penggunaan sejumlah alat berat dalam Perjanjian Kontrak Pembuangan Limbah & Produksi Batu Bara Area Susubang, Pertambangan Pasir Kalimantan dengan No.Kontrak KJA-009P-07, tertanggal 1 April 2009.
Namun sebagian alat berat yang disewa tergugat I dari tergugat II tersebut berasal dari penggugat PT. Prima Traktor IndoNusa.
Fredrik J. Pinakunary, kuasa hukum penggugat PT. Prima Traktor IndoNusa, mengatakan klaim kuasa hukum tergugat I yang mendalilkan tidak ada hubungan hukum dengan penggugat sangat aneh.
"Tergugat I, PT. Kideco Jaya Agung mengajukan gugatan kepada penggugat PT. Prima Traktor IndoNusa di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur, berkaitan tenggelamnya sejumlah alat berat milik penggugat di atas kapal yang disewa penggugat dari perusahaan jasa perkapalan. Namun gugatan perdata tergugat PT. Kideco Jaya Agung kepada penggugat PT. Prima Traktor IndoNusa dicabut sebelum agenda jawaban penggugat," katanya.
Fredrik mencoba meyakinkan majelis hakim bahwa antara penggugat dengan tergugat I memiliki hukum dalam sewa menyewa alat berat.
Sumber : http://berita.plasa.msn.com/bisnis/beritasatu/sengketa-alat-berat-prima-traktor-dinilai-salah-menagih
pengacara litigasi jakarta, lawyer litigation, pengacara kriminal jakarta, lawyer litigasi jakarta, criminal lawyer indonesia, pengacara perusahaan jakarta, corporate lawyer jakarta, corporate lawyer indonesia, advokat jakarta, pengacara jakarta