BENGKULU, RR – Pengacara Amin Anwari terdakwa penyuap Kasi III Intelijen Kejati Bengkulu Parlin Purba yang tertangkap dalam OTT KPK lalu, Efendi Lod Simanjuntak saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/10) meminta mejelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa KPK.
“Kami meminta hakim membebaskan klien kami. Atau setidak-tidaknya onslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Efendi.
Efendi menganggap dakwaan jaksa KPK terhadap kliennya lemah. Sebab menurutnya berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa kliennya merupakan korban pemerasan Kasi III Inteltelijen Kejati Bengkulu Parlin Purba dan mantan Asintel Kejati Bengkulu, Edi Sumarno. Sehingga tidak tepat bila jaksa KPK mendakwa kliennya memberikan suap.
“Seharusnya JPU itu bukan mengenakan pasal 5 seharusnya pasal 12. Jadi itu pemerasan diatur juga dalam KUHP. Intinya wajar menurut kami meminta klien kami dibebaskan,” ujarnya.
Selain itu, kata Efendi, jaksa KPK yang menyebutkan bahwa mantan Asintel Kejati Bengkulu, Edi Sumarno menerima uang Rp 50 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi yang disebutkan dalam dakwaan juga susah dibuktikan.
Menurut Efendi, terkait uang yang diterima Edi Sumarno tersebut jaksa KPK hanya mengandalkan keterangan keterangan terdakwa dalam persidangan.
“Soal uang Rp 50 juta yang katanya ke Edi Sumarno itu tidak ada alat bukti lain, hanya keterangan terdakwa saja. Pengakuan terdakwa itu gak disumpah lo. Dan seribu orang saksi yang memberikan keterangan tetap itu nilainya satu. Jadi kesannya jaksa ini gamang dalam dakwaan,” tukas Efendi.
Selain itu, jelas Efendi, jaksa KPK juga tidak bisa membuktikan mengenai adanya laporan dari LSM soal proyek jaringan tersier kanan di Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko. Sehingga hal tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Amin Anwari dan Murni Suhardi sengaja diperas oleh Parlin Purba dan Edi Sumarno.
Menanggapi pledoi dari pihak pengacara terdakwa, jaksa KPK, Feby Dwiyandospendy menganggap bahwa itu merupakan hal yang wajar dan memang tugas dari pengacara.
Terkait dengan uang yang diterima Edi Sumarno tersebut jaksa KPK sudah memiliki alat bukti yang kuat sehingga dimasukkan dalam dakwaan. Bahkan menurut Feby uang yang diterima Edi Sumarno tersebutlah yang akhirnya membuat Parlin Purba berani meminta uang sebanyak Rp 10 juta kepada para terdakwa.
“Justru dengan pemberian sejumlah uang ke Asintel itu menyebabkan jaksa Parlin Purba berani meminta uang kepada terdakwa. Secara fakta itu telah ditemukan bahwa ada kesesuaian dengan peristiwa pada malam sebelumnya,” jelas Feby.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut terdakwa Amin Anwari dan Murni Suhardi penyuap Kasi III Intelijen Kejati Bengkulu Parlin Purba yang tertangkap dalam OTT KPK lalu dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair empat bulan penjara
pengacara litigasi jakarta, lawyer litigation, pengacara kriminal jakarta, lawyer litigasi jakarta, criminal lawyer indonesia, pengacara perusahaan jakarta, corporate lawyer jakarta, corporate lawyer indonesia, advokat jakarta, pengacara jakarta