Kota Bengkulu - Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu memvonis bersalah Dua terdakwa hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu yakni Amin Anwari dan Murni, Selasa (10/10/2017). Masing-masing mendapat ganjaran hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Dalam sidang, Majelis Hakim yang diketuai Admiral menjatuhkan vonis yang sama kepada dua terdakwa tersebut karena dianggap terbukti bersalah melakukan suap kepada oknum Jaksa Kajati Bengkulu Parlin Purba.
Atas putusan vonis, pengacara terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Nampak hakim ini ada beban psikologis," kata Effendi, pengacara terdakwa. Dalam waktu 7 hari kedepan, pengacara terdakwa akan memutuskan apakah akan melakukan banding ataupun menerima putusan
pengacara litigasi jakarta, lawyer litigation, pengacara kriminal jakarta, lawyer litigasi jakarta, criminal lawyer indonesia, pengacara perusahaan jakarta, corporate lawyer jakarta, corporate lawyer indonesia, advokat jakarta, pengacara jakarta