“Sidang Gugatan P3SRS Mangga Dua Court di PN Jakarta Utara”
(2021-10-28)
P3SRS Apartment Mangga Dua Court (APT.MDC) melalui Kuasa Hukum Dr Efendi Lod Simanjuntak, SH,MH.
P3SRS Apartment Mangga Dua Court (APT.MDC) melalui Kuasa Hukum Dr Efendi Lod Simanjuntak, SH,MH.
Read More...
“PN Jakarta Utara Gelar Sidang Gugatan P3SRS Apartment Mangga Dua Court”
(2021-10-20)
SuaraKarya.id - JAKARTA: Suasana sidang Gugatan antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartment Mangga Dua Court dengan bekas pengembang PT. Duta Pertiwi Tbk/Sinarmas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/10/2021).
P3SRS Apartment Mangga Dua Court (APT.MDC) melalui Kuasa Hukum Dr.Efendi Lod Simanjuntak, SH,MH. telah melakukan Gugatan Wanprestasi atas Hutang PT. Duta Pertiwi Tbk sesuai dengan Laporan Hasil Audit Auditor Independent sebesar Hampir 214 Milyar.
Read More...
“Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi”
(2021-10-19)
Suasana sidang Gugatan antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartment Mangga Dua Court dengan bekas pengembang PT. Duta Pertiwi Tbk/Sinarmas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (19/10/2021). P3SRS Apartment Mangga Dua Court (APT.MDC) melalui Kuasa Hukum Dr.Efendi Lod Simanjuntak, SH,MH. Telah melakukan Gugatan Wanprestasi atas Hutang PT. Duta Pertiwi Tbk sesuai dengan Laporan Hasil Audit Auditor Independent sebesar Hampir 214 Milyar.
Read More...
“Ahli Pidana UI Sebut Tidak Mungkin Ada Penipuan Dalam Suatu Perjanjian”
(2021-08-09)
BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dr. Eva Achjani Zulva, SH. MH, dosen pengajar mata kuliah hukum pidana di Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa tidak mungkin ada penipuan dalam suatu perjanjian. Hal itu diutarakannya di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/8/3021), saat diminta pendapatnya sebagai ahli atas kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meilani.
Read More...
“Ketidakmampuan Membayar Hutang Tidak Boleh Dipidana”
(2021-08-08)
progresifjaya.id, JAKARTA — Semua perkara pidana khususnya penipuan dan penggelapan pasti diawali dengan hubungan hukum keperdataan. Tidak pernah terjadi penipuan dan atau penggelapan kalau tidak ada hubungan keperdataan atau janji – janji yang keuntungannya menggiurkan sebelumnya.
Hal itu diungkapkan oleh Dr. Efendy Saragih, SH.,MH didepan majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, SH.,MH didampingi R. F. Abbas, SH dan Tiares Sirait SH.,MH ketika diminta pendapatnya atas kasus penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Alex Wijaya dan terdakwa Ng. Meiliani di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Utara, Kamis (5/8-2021).
Read More...
“Saksi Mengetahui Dana Masuk ke Rekening Perusahaan”
(2021-08-03)
progresifjaya.id,JAKARTA – Tiga saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan yakni, Conny Wowuran, Kepala Bagian Keuangan PT. Inovative Plastic Packaging (PT. IPP), mengaku ada uang masuk ke rekening perusahaan, sedangkan baik Emma dari Maybank maupun Frank Christian Purba selaku laryawan Bank BCA tidak mengetahui dana tersebut dimutasikan seketika ke rekening Alex Wijaya atau Ng. Meiliani sebagaimana yanh diterangkan Conny Wowuran terkait dana dalam jumlah besar ke PT. IPP.
Read More...
“Keterangan Tegas Dua Saksi Memberatkan Dirut dan Komisaris PT IPP Terdakwa Penipuan Atau Penggelapan”
(2021-08-01)
progresifjaya.id, JAKARTA – Keterangan tegas dua saksi menjelaskan perbuatan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris PT. Innovative Plastik Packaging (PT. IPP) yakni, terdakwa Alex Wijaya dan anaknya terdakwa Ng. Meiliani (penuntutan berkas terpisah) yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur.
Read More...
“Bacakan Pledoi, Pengacara Amin Anwari Berharap Kliennya Bebas”
(2020-04-06)
BENGKULU, RR – Pengacara Amin Anwari terdakwa penyuap Kasi III Intelijen Kejati Bengkulu Parlin Purba yang tertangkap dalam OTT KPK lalu, Efendi Lod Simanjuntak saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/10) meminta mejelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa KPK.
“Kami meminta hakim membebaskan klien kami. Atau setidak-tidaknya onslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Efendi.
Read More...
“Bacakan Pledoi, Pengacara Amin Anwari Berharap Kliennya Bebas”
(2020-04-06)
BENGKULU, RR – Pengacara Amin Anwari terdakwa penyuap Kasi III Intelijen Kejati Bengkulu Parlin Purba yang tertangkap dalam OTT KPK lalu, Efendi Lod Simanjuntak saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/10) meminta mejelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa KPK.
“Kami meminta hakim membebaskan klien kami. Atau setidak-tidaknya onslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Efendi.
Read More...
“Bersalah, Terdakwa Suap Dihukum 2 Tahun 8 Bulan”
(2019-12-24)
BENGKULU – Setelah menjalani persidangan cukup panjang, tiga terdakwa suap (korupsi) terkait proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016, mendapat kepastian hukum. Mereka, Apip Kusnadi, M Fauzi NS dan Edi Junaidi. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Riza Fauzi, SH,CN di PN Tipikor Bengkulu Senin (23/12), ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penyuapan. Sehingga ketiganya divonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Read More...