Dr. EFENDI LOD SIMANJUNTAK, SH.,MH.


Quick Contact

EFENDI LOD SIMANJUNTAK & PARTNERS Law Office

Office : Plaza Sentral, 9th Floor Suite 905, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta  Selatan 12930

Jakarta - Indonesia

 

Telephone : +6221 5207705
Mobile : +62812 8282 6040
E-mail : efendi@efendilaw.com
     

 




 
Article
“Modus Money Laundering yang Patut di Waspadai”
(2017-04-04)

Baru-baru ini, PPATK menyebut satu perkembangan modus operandi money laundering. Dikutip dari www.liputan6.com, modus terbaru para pelaku money laundering adalah penggunaan fasilitas financial technology (Fintech) khususnya dalam bentuk mata uang virtual atau yang populer disebut Bitcoin. PPATK meyakini kemunculan modus operandi terbaru ini terjadi karena adanya kekosongan hukum.

Sejauh ini, aturan mengenai Fintech memang terbilang masih minim, khususnya terkait Bitcoin. Tren penggunaan Bitcoin terutama muncul pada money laundering yang tindak pidana asalnya adalah terorisme. Secara khusus, PPATK memang tengah giat menyoroti perkembangan money laundering yang berkaitan dengan pendanaan terorisme. Makanya, PPATK intens berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait khususnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Merujuk pada Laporan PPATK, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang terkait terorisme menduduki peringkat tujuh besar untuk periode tahun 2016. Total terdapat 340 LTKM terkait terorisme  yang diterima PPATK. Peringkat enam besar money laundering berdasarkan tindak pidana asal berturut-turut dari bawah adalah tindak pidana pajak (387), narkotika (528), tindak pidana perbankan (602), perjudian (883), korupsi (2.829), dan penipuan (6.574).

Dalam acara Counter Terrorist Financing Summit (CTF) yang digelar tahun 2016 di Bali, terungkap tiga modus pendanaan terorisme. Pertama, pengumpulan dana (Rising Fund) dalam bentuk self-funding from legitimate sources, nonprofit organizations, fundraising through social media and crowdfunding, dan criminal activity.

Kedua, pemindahan dana (Moving Fund) dalam bentuk cross border movement of funds/value, banking system, danalternative remittance and money service businesses. Ketiga, penggunaan dana (Using Fund) dalam bentuk personnel mobility/travel, weapon and explosive materials, training personnel, window and family charity, radicalization meetings, danterrorist network maintenance.

Di mata internasional, nama Indonesia sempat tercoreng ketika tahun 2012 masuk dalam daftar hitam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Indonesia dianggap tidak memenuhi tiga ketentuan FATF.

Pertama, FATF Special Recommendation I mengenai adopsi konvensi internasional mengenai terorisme. Kedua, FATF Special Recommendation II mengenai kriminalisasi pendanaan terorisme. Ketiga, FATF Special Recommendation III mengenai pembekuan serta merta terhadap aset milik terduga teroris yang dicantumkan dalam daftar PBB.

Tiga tahun berselang, Indonesia berhasil keluar dari daftar hitam FATF melalui pertemuan   International Cooperation Review Group di Brisbanne, Australia. Keberhasilan terkait terbitnya Peraturan Bersama mengenai Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris. Peraturan bersama ini dalam rangka upaya melakukan pembekuan atas aset milik terduga teroris yang dicantumkan dalam daftar PBB.

 

Oleh : Efendi Lod Simanjuntak. SH, MH.

EFENDI LOD SIMANJUNTAK AND PARTNERS merupakan firma hukum terpercaya di bidang hukum pidana. Didukung tim advokat yang berlisensi PERADI dan berpengalaman, kami siap memberikan solusi atas permasalahan hukum pidana Anda. Informasi lebih lanjut silakan hubungi 081282826040, email efendi@efendilaw.com, Web : www.efendilaw.com.







© 2012 Dr. Efendi Lod Simanjuntak, SH.,MH. . All rights reserved
 

pengacara litigasi jakarta, lawyer litigation, pengacara kriminal jakarta, lawyer litigasi jakarta, criminal lawyer indonesia, pengacara perusahaan jakarta, corporate lawyer jakarta, corporate lawyer indonesia, advokat jakarta, pengacara jakarta