The Jakarta Post, Jakarta | Fri, 2006/11/10 11:54 | Pendapat
Berkenaan dengan berita yang diterbitkan di The Jakarta Post pada 4 November pada transfer Harini Wijoso dari Penjara Pondok Bambu Wanita di Jakarta Timur ke Penjara Wirogunan, Yogyakarta, kami ingin mengklarifikasi sebagai berikut. Klien kami, Harini Wijoso, menerima hukuman yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini tidak benar bahwa klien kami telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Sebaliknya, itu adalah jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
pengacara litigasi jakarta, lawyer litigation, pengacara kriminal jakarta, lawyer litigasi jakarta, criminal lawyer indonesia, pengacara perusahaan jakarta, corporate lawyer jakarta, corporate lawyer indonesia, advokat jakarta, pengacara jakarta