Derden Verzet, Jalur Pihak Ketiga Lawan Eksekusi Sita Jaminan
Esensi dari hukum adalah keadilan dan kepastian hukum. Atas nama keadilan, sebuah putusan pengadilan, baik itu yang telah berkekuatan hukum tetap maupun belum, masih dapat dilawan dengan beragam upaya hukum. Eksekusi putusan pengadilan di ranah perdata berupa penyitaan dapat dilawan dengan mekanisme bernama Verzet (perlawanan).
Terdapat dua jenis Verzet yakniPartij VerzetdanDerden Verzet. Perbedaan mendasar dari kedua Verzet ini terletak pada siapa pihak yang melakukan perlawanan. Partij Verzet adalah perlawanan yang dilakukan oleh pihak yang berperkara, dalam hal ini adalah pihak tereksekusi. Sementara, Derden Verzet adalah perlawanan yang dilakukan oleh bukan pihak yang berperkara.
Modus Money Laudering Teroris yang Patut Diwaspadai
Tindak pidana pencucian uang atau populer disebutmoney launderingmerupakan suatu jenis tindak pidana yang erat kaitannya dengan teknologi. Semakin canggih perkembangan teknologi, semakin canggih pula modus operandi yang dilakukan pelakumoney laundering. Beberapa tahun lalu, sebagaimana dikutip dari lamanwww.ugm.ac.id, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansirmoney launderingmodus operandi pelakumoney laundering.
Modus pertama, melakukan penipuan dengan menggunakan identitas palsu dalam proses pembukaan rekening bank. Modus kedua, penempatan investasi pada financial maret dan pembelian aset berharga. Modus ketiga, penyalahgunaan APBN/APBD oleh bendahara atau pemegang kas di instansi pemerintah.
Orang bilang “Cinta itu Buta!”. Ketika cinta telah bersemi maka suku, agama, ras, atau bahkan kewarganegaraan tidak lagi menjadi penghalang. Saat ini, praktik perkawinan antara dua insan yang berbeda kewarganegaraan semakin banyak terjadi. Perkawinan yang lazim disebut perkawinan campuran ini bisa memunculkan persoalan hukum ketika kedua belah pihak memutuskan untuk berpisah.
Seorang warga negara asing (WNA) yang melangsungkan perkawinan campuran dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) pada dasarnya dapat memproses cerai di Indonesia. Namun, faktor yang paling menentukan sebelum melakukan proses cerai itu adalah bagaimana keabsahan perkawinannya menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Globalisasi membawa dampak kompleksitas masalah dalam penerapan hukum positif suatu negara. Di sektor hukum kepailitan, salah satu masalah yang muncul adalah cross-border insolvency atau kepailitan lintas negara. Cross-border insolvency biasanya terkait dengan pemberesan harta pailit yang berada di luar negeri sehingga menyulitkan kurator dalam melakukan pemberesan. Berikut ini 5 fakta sejarah seputar cross-border insolvency yang perlu Anda ketahui.
Keberatan atas Penetapan Ditjen Pajak? Ini Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh
“Orang Bijak Taat Pajak”. Slogan yang dikampanyekan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan ini tentunya pernah Anda dengar, lihat atau baca. Sesuai dengan bunyinya, slogan tersebut dimaksudkan untuk mendorong warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) agar patuh memenuhi kewajiban pajak. Ketika kewajiban telah dipenuhi, lalu bagaimana jika WP keberatan atas penetapan Ditjen Pajak?
Pengabaian Hak Ingkar Tersangka, Ironi Negara Hukum
Salah satu ironi yang masih kerap terjadi di Indonesia sebagai Negara Hukum adalah tindak kekerasan oknum aparat penegak hukum terhadap tersangka dalam proses hukum pidana. Hal ini sangat disayangkan, karena tindak kekerasan dengan alasan apapun jelas melanggar hak-hak tersangka serta bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang salah satu wujudnya adalah hak ingkar.
Coba simak data penelitian yang pernah dilansir oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta beberapa tahun yang lalu. Penelitian tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2010, jumlah kasus penyiksaan di lima kota besar di Indonesia yakni Jakarta, Makassar, Surabaya, Banda Aceh dan Lhokseumawe mencapai 72,9%.
Berkenaan dengan berita yang diterbitkan di The Jakarta Post pada 4 November pada transfer Harini Wijoso dari Penjara Pondok Bambu Wanita di Jakarta Timur ke Penjara Wirogunan, Yogyakarta, kami ingin mengklarifikasi sebagai berikut.
Advokat yang membela seorang koruptor kini dianggap sebagai koruptor. Alasannya honor advokat dibayar dari hasil korupsi. Advokat yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan perkara termasuk kategori advokat koruptor juga. Demikian kontroversi yang sedang hangat dewasa ini.
Tidak ada negara yang tidak menginginkan adanya ketertiban tatanan di dalam masyarakat. Setiap negara mendambakan adanya ketenteraman dan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat, yang sekarang lebih populer disebut "stabilitas nasional'.
JAKARTA : PT. Kideco Jaya Agung menilai tidak ada kewajiban pembayaran utang sebesar US$1,9 juta kepada penggugat PT. Prima Traktor IndoNusa berkaitan dengan sewa menyewa alat berat Heavy Dumptruck (HD) dan Excavator.
pengacara litigasi jakarta, lawyer litigation, pengacara kriminal jakarta, lawyer litigasi jakarta, criminal lawyer indonesia, pengacara perusahaan jakarta, corporate lawyer jakarta, corporate lawyer indonesia, advokat jakarta, pengacara jakarta